> >

Ketua Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J: Harus Memahami Logical Of Thingking

Peristiwa | 12 September 2022, 15:58 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta publik memahami logical of thingking soal dugaan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi perihal apakah Komnas HAM menduga Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J di Kantor Kemenkumham, Senin (12/9/2022).

"Saya kira kalau Anda menonton dengan baik, saya katakan wawancara Rossi dengan saya, Anda harus memahami logical of thingking, kenapa saya munculkan pandangan seperti itu, jadi bukan dikutip saja begitu, tapi memahami logical of thingking,” tegas Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengatakan, Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J hanya ingin penyidik Polri memastikan siapa saja pelaku yang ikut menembak ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo Disebut Bolak-Balik Polri-Kejagung, Mahfud: Ndak Ada, Kasus Ini Terang Benderang

“Bahwa saya yang paling pokok adalah menginginkan penyidik memastikan, terutama peristiwa penembakan itu, siapa sesungguhnya yang melakukan penembakan,” ujarnya.

“Dan saya kira penyidik sedang bekerja dengan sangat luar biasa untuk memastikan itu.”

Untuk diketahui, hingga kini Polri memang masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada istri Ferdy Sambo.

Bahkan, Polri memeriksa dengan alat deteksi kebohongan atau lie detector terhadap Putri Candrawathi untuk memperkuat hasil pemeriksaan dalam kasus yang disangkakan.

Sebagaimana diberitakan, Putri Candrawathi adalah tersangka kelima yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus tewas Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menyangkakannya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tapi hingga saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU