> >

Ketua Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J: Harus Memahami Logical Of Thingking

Peristiwa | 12 September 2022, 15:58 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menyangkakannya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tapi hingga saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU