> >

Polri Siapkan Sidang Banding Ferdy Sambo, Bakal Dipimpin Perwira Tinggi Bintang Tiga

Hukum | 3 September 2022, 09:37 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gwdung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menyiapkan sidang komisi banding terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pihak Biro Wabprof telah berkomunikasi dengan Divkum Polri dan sudah mempersiapkan sidang komisi banding.

Mengenai memori banding, menurut Dedi, pihaknya belum menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Untuk memori banding Irjen FS atau Saudara FS, belum diterima,” tuturnya, dikutip dari pemberitaan Kompas Pagi di Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

“Namun demikian, dari pihak Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri, sudah mempersiapkan sidang komisi banding.”

Baca Juga: Vonis Apa yang Pantas untuk Ferdy Sambo? - OPINI BUDIMAN

Nantinya, lanjut Dedi, sidang komisi banding tersebut akan dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Komjen.

“Sidang komisi banding ini akan dipimpin oleh Pati bintang tiga,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyampaikan memori banding tersebut.

"Dalam waktu 21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU