> >

Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Ini Tanggapan Komnas HAM

Hukum | 1 September 2022, 11:34 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari memberikan tanggapan perihal kemanusiaan jadi alasan Putri Candrawathi tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, padahal statusnya sudah tersangka.

Beka mengatakan, apa yang menjadi keputusan dalam proses hukum yang ditangani kepolisian adalah otoritas kepolisian itu sendiri.

Menurutnya, Komnas HAM tidak akan melakukan intervensi terkait seluruh keputusan yang diambil dalam proses hukum kasus tersebut. Termasuk keputusan kepada tersangka.

"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik dan juga nantinya bisa adil dan transparan."

 

"Sehingga tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu misalnya soal perasaan atau kemudian soal kekhawatiran bahwa peradilannya nanti tidak transparan," ujar Beka dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya penyidik Polri disebut mengabulkan permohonan istri Ferdy Sambo itu untuk tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengungkapkan permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusian karena kliennya masih masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Tampak Menangis di Pelukan Ferdy Sambo

Putri, kata Arman, untuk sementara ini hanya diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU