> >

Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J secara Langsung, Komnas HAM Nilai TKP Banyak Berubah

Hukum | 31 Agustus 2022, 05:30 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menjelaskan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Ini praktik yang baik, dan semoga harapan kami Pak Dirtipidum, tidak hanya kasus ini, tapi kasus-kasus yang lain," ujar Anam. 

Sebelumnya, penyidik melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di dua lokasi, yakni di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga. 

Baca Juga: Meski Tak Dapat Melihat Rekonstruksi Secara Utuh, Ayah Yosua: Kasus Pembunuhan Harus Diungkap Tuntas

Terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. 

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mengulang kejadian mulai dari peristiwa yang terjadi Magelang, rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling, hingga penembakan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

 

Dalam proses rekonstruksi itu, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diundang sebagai pengawas eksternal.

Rekonstruksi yang dimulai pada Selasa (30/8) pukul 10.00 WIB itu berlangsung selama 7 jam 30 menit.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU