> >

Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J secara Langsung, Komnas HAM Nilai TKP Banyak Berubah

Hukum | 31 Agustus 2022, 05:30 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menjelaskan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai banyak yang berubah dari tempat kejadian perkara (TKP) saat tim khusus mengelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, perubahan TKP itu diduga kuat karena adanya tindakan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.

Menurut Anam, meski ada yang berubah dari keterangan awal dengan hasil rekonstruksi, namun Komnas HAM mendapat pendalaman terkait fakta sebenarnya yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Ada 78 AdeganRekonstruksi Pembunuhan Yosua, Bagaimana Proses Akhir BAP dari Polisi ke Kejagung?

Beberapa hal yang terkonfirmasi juga didapat Komnas HAM dengan cukup mendalam.

"Memang sekali lagi, TKP-nya kalau dalam konteks Komnas HAM, indikasinya kuat obstruction of justice, sehingga banyak berubah," ujar Anam usai rekonstruksi di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). 

Lebih lanjut, Anam mengapresiasi Polri yang mengelar proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berjalan secara transparan.

Ia menilai, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan keterangan dan membuat rekonstruksi sendiri. 

Baca Juga: Cerita Komnas HAM soal Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Ada Perbedaan Pengakuan Tersangka

Menurutnya, hal ini sangat baik karena proses rekonstruksi dilakukan secara parsial dan menjalankan prinsip praduga tak bersalah serta persamaan di muka hukum.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU