> >

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Hukum | 30 Agustus 2022, 21:54 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Adapun rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan pada Selasa (30/8/2022) sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB.

Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di rumah pribadi dan dinas mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keduanya berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi diperankan oleh lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga dan sopir Sambo).

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU