> >

Uang Rp5,1 Triliun yang Disita dari Surya Darmadi Dititipkan ke Sejumlah Bank, Begini Penampakannya

Hukum | 30 Agustus 2022, 14:58 WIB
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menitipkan uang sitaan dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebesar Rp5,1 triliun pada sejumlah bank. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kejagung Beri Petunjuk Tertulis kepada Bareskrim Polri Terkait Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

Dalam kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp78 triliun.

Selain di Kejagung, Surya Darmadi juga terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU