> >

Link live Streaming Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Digelar Hari Ini

Peristiwa | 30 Agustus 2022, 14:16 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tampak berbincang dengan istrinya, Putri Candrawathi sambil duduk di sofa mewah berwarna putih saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022)) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, ada total 78 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka yang akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Jalannya rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua rumah Irjen Ferdy Sambo dapat Anda saksikan melalui live streaming Youtube KompasTV (klik link berikut)

Baca Juga: Ini Momen Ferdy Sambo Berbaju Tahanan Duduk di Kursi Kerja Sebelum Rekonstruksi Mulai

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah Saguling, Duren Tiga, hingga di Magelang, Jawa Tengah. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi yang digelar hari ini.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Belakangan, istri Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancama pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Yosua Dihadiri 5 Tersangka, Pakar Hukum Pidana Sebut Ini Membantu Pengungkapan

Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU