> >

Soal Isu Bharada E Tembak Brigadir J dengan Posisi Tangan di Kepala, Pengacara: Tidak Benar

Hukum | 30 Agustus 2022, 09:12 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan, kliennya tidak menembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam posisi tangan berada di kepala seperti isu yang beredar. 

Ia menyebutkan, isu yang menyebutkan Bharada E menembak Brigadir J dengan posisi tangan berada di kepala merugikan kliennya ketika nanti di pengadilan. 

Padahal, katanya, faktanya tidak demikian dan nanti bisa dilihat di proses rekonstruksi yang digelar hari ini di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah dinas bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

“Ini penting untuk klien saya, Beredar berita klien saya menembak (Brigadir J) dengan posisi tangan di kepala, sebenarnya tidak benar," katanya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022). 

“Kita sampaikan di publik, kalau seperti itu (info Brigadir J ditembak dengan tangan di kepala), itu akan merugikan klien saya," ujarnya. 

Ia pun berharap, rekonstruksi yang digelar hari ini oleh tim Khusus Kepolisian berjalan dengan transparan sesuai hukum.

 

"Nanti kita harapkan saat rekonstruksi berjalan, terbuka, transparan, menempatkan posisi klien saya dalam fakta hukum. Kita minta keadilan, klien saya hanya terima perintah lakukan penembakan," ujarnya. 

Ia lantas menyebutkan, posisi penembakan Bharada E menjadi penting lantaran selama ini info yang beredar sepotong-potong saja. 

“Tetapi yang beredar cerita sepotong-potong, diharapkan nantinya hari ini makin terang dan perkara ini makin jelas seperti itu," ujarnya. 

Jurnalis Kompas TV Bayu Sutiyono pun lantas bertanya sekali lagi tentang penembakan itu, Ronny mengonfirmasi berdasarkan pengakuan dari Bharada E itu posisi tidak benar.

“Jadi Eliezer tidak menembak Josua dalam kondisi berlutut, tangan di belakang, itu tidak benar?” tanya Bayu. 

“Itu tidak benar, sedikti yang saya sampaikan, kita harus hormati pro justicia, jadi tidak menyampaikan sepotong-potong yang nantinya informasi jadi bias," ucapnya. 

Ia lantas cerita, Bharada E kooperatif dalam rekonstruksi sebab ini menentukan nasibnya.

“Sekali lagi (rekonstruksi hari ini) akan nunjukkan posisi, Bharada E hanya diperintah. Apalagi banyak yang hadir dalam proses rekonstruksi nanti," tuturnya. 

Baca Juga: Pengacara Sebut Rekontruksi Tegaskan Posisi Bharada E Tak Ada Pilihan, Disuruh Nembak Brigadir J

Baca Juga: Khawatirkan Bharada E, Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi

Sebelumnya seperti diberitakan, Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Timsus Polri) akan menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rekonstruksi digelar hari ini, Selasa (30/8/2022), pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, rekonstruksi digelar di dua lokasi yakni rumah dinas dan pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"(Rekonstruksi) di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim ," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, tempat kejadian perkara .

Sedangkan rumah pribadinya berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Berdasarkan pernyataan kepolisian, rumah dinas Duren Tiga merupakan lokasi kematian Brigadir J. Sedangkan rumah pribadi di Jalan Saguling diduga menjadi lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Kemudian, belakangan terungkap bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU