> >

Kejagung Terima Berkas Istri Ferdy Sambo: Kami akan Teliti Sesuai Tuntutan Hukum Acara Pidana

Peristiwa | 29 Agustus 2022, 15:18 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung terima berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka kelima kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pagi tadi.

Keterangan itu diungkap oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).

“Berkas Ibu PC, ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana,” kata Fadhil Jumhana.

Sebelumnya, diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, penyidik Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

 

“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.”

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menambahkan, dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus ini berdasarkan dari kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat TKP hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP Junctis 55 dan 56 KUHP karena diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU