Kompas TV nasional peristiwa

Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 14:45 WIB
alasan-kejagung-kembalikan-berkas-ferdy-sambo-cs-ke-bareskrim-anatomi-kasusnya-perlu-diperjelas
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik Bareskrim Polri pada berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh karena itu, setelah meneliti, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya ke Bareskrim Polri

Fadil mengatakan, berkas perkara yang dibawa jaksa ke persidangan haruslah memenuhi syarat formil dan materiel.

Dengan begitu, katanya, jaksa penuntut umum bisa membuktikan kejahatan yang disangkakan terhadap terdakwa di persidangan.

“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).

Terhadap, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Kiprah Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri yang Diangkat Era Idham Azis dan Dekat Ferdy Sambo


Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai juctice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, kepolisian juga mempunyai tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ini Momen Komisi III DPR Ribut Akibat Konsorsium 303, Ahmad Sahroni: Kasian Pak Kapolri Sudah Stres

Terhadap Putri, penyidik menyangkakannya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.

Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tapi saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x