> >

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya ke Bareskrim Polri

Peristiwa | 29 Agustus 2022, 14:19 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Empat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

“Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Fadil Jumhana.

Baca Juga: Demi Keadilan, Ferdy Sambo Katakan Siap Tanggung Limpahan Hukuman Senior dan Rekan yang Terdampak

Fadil mengatakan, Jaksa menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas oleh penyidik kepolisian dalam berkas 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” katanya.

“Membawa berkas ke persidangan itu tanggungjawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU