> >

Pengacara Sebut Ferdy Sambo Sudah Resmi AJukan Banding atas Vonis Pemecatan dari Anggota Polri

Hukum | 29 Agustus 2022, 06:10 WIB
Arman Hanis, kuasa hukum PC, Istri Kadiv Propram Nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat konperensi pers hari ini, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Atas putusan ini, Ferdy Sambo langsung melakukan banding.

Baca juga: Ketegangan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Cecaran Keluar dari Mulut 5 Jenderal

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU