Kompas TV nasional peristiwa

Ketegangan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Cecaran Keluar dari Mulut 5 Jenderal

Kompas.tv - 28 Agustus 2022, 21:22 WIB
ketegangan-di-sidang-etik-ferdy-sambo-cecaran-keluar-dari-mulut-5-jenderal
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal Pol Ferdy Sambo diwarnai ketegangan.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang berada di ruang sidang mengisahkan detik-detik menegangkan tersebut.

Suasana sidang etik sempat mengalami ketegangan ketika para pimpinan majelis sidang saling mencocokan keterangan para saksi.

Pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang 3 dan bintang 2 tersebut meminta saksi untuk berkata jujur apa adanya.

Para saksi sebanyak 15 orang dihadirkan dalam sidang ini. Mereka di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur Yusuf menirukan para jenderal, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Dilaporkan, Kompas.com, para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

Kelima jenderal melakukan tugasnya dengan mencecar para saksi. Ketua dan anggota sidang etik kemudian mencocokan keterangan saksi.

"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," ucap Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, hasil dari sidang KKEP memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Atas keputusan itu, Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menyatakan banding.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x