> >

Putri Candrawathi Berkukuh Korban Pelecehan, Gayus Lumbuun: Masih Harus Dibuktikan di Pengadilan

Hukum | 28 Agustus 2022, 04:05 WIB
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (7/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mengungkapkan, keterangan para tersangka terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih harus dibuktikan di pengadilan.

Menurutnya, seluruh keterangan tersangka akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kemudian keterangan tersebut akan diuji di pengadilan.

"Kalau yang ramai sekarang di masyarakat itu bentuk social justice, tetapi yang jelas akan dibuka dalam legal justice, atau persidangan," ujar Gayus Lumbuun saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Inilah 5 Peran Putri Candrawathi di Tewasnya Brigadir Yoshua, Meski Ngaku Jadi Korban

Gayus menambahkan keterangan tersangka memang masuk dalam alat bukti yang sah. Namun ada kalanya keterangan tersangka dapat berubah-ubah.

Di sinilah peran dari penyidik untuk menentukan atau menganalisa, kejadian, keadaan perbuatan dan fakta yuridis hingga mengerucut sebuah kesimpulan ke pasal yang disangkakan. 

Gayus menyatakan saat ini penyidik sudah menetapkan Pasal 340 dan 338 KUHP kepada para tersangka dan tidak melihat adanya tindak pidana dalam pasal yang disangkakan. 

"Perbuatan itu jadi analisis utama. Kejadian dan keadaan itu (dugaan pelecehan) nanti menyertai, itu konsep hukum pidana," ujarnya. 

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ajudan akan Saling Bertemu di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Di kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dugaan pelecehan ataupun perselingkuhan yang menjadi motif dari kasus pembunuhan Brigarir J bukan hal penting.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU