> >

Wakil Ketua Komisi 3 DPR Nilai Keterlibatan Jokowi dalam PTDH Ferdy Sambo Berlebihan

Hukum | 28 Agustus 2022, 00:55 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi 3 DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menilai keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo berlebihan. Ia berpendapat kapolri cukup melaporkan kepada presiden.

“Itu ranahnya kapolri, tetapi itu melibarkan jenderal bintang dua, jadi kapolri harus lapor ke presiden, selebihnya lihat sidang-sidang berikutnya,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022).

DPR akan mengawasi proses sidang dan masyarakat bisa melihat persidangan secara transparan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Sebut Polri Ambil Langkah Korektif

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan proses PTDH Ferdy Sambo diselesaikan dalam lingkup internal polri. Proses ini juga tidak akan melibatkan Presiden Jokowi.

 

Terpisah, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan terkait PTDH sudah dijelaskan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003. Aturan itu menyebutkan presiden yang berwenang menghentikan perwira tinggi.

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak, menilai, selama ada aturannya, tidak ada salahnya Presiden Jokowi terlibat dalam pemberhentian jabatan Ferdy Sambo.

"Silakan saja jika Jokowi terketuk untuk memberikan ketegasan, selama ada regulasinya,” ucapnya.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Pengajuan Banding Ferdy Sambo Upaya Mengulur Waktu Pemecatan

Seperti yang diketahui, sidang kode etik Polri memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat terkait dengan proses pidana yang dijalaninya. Seusai sidang kode etik, Ferdy Sambo mengajukan banding dan akan diproses oleh komisi banding.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU