> >

Wakil Ketua Komisi 3 DPR Nilai Keterlibatan Jokowi dalam PTDH Ferdy Sambo Berlebihan

Hukum | 28 Agustus 2022, 00:55 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Seperti yang diketahui, sidang kode etik Polri memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat terkait dengan proses pidana yang dijalaninya. Seusai sidang kode etik, Ferdy Sambo mengajukan banding dan akan diproses oleh komisi banding.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU