> >

Dihentikan saat Larut Malam, Polisi Sebut Pemeriksaan Putri Candrawathi Belum Cukup

Hukum | 27 Agustus 2022, 06:12 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menghentikan pemeriksaan terhadap PC atau Putri Candrawathi, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Jumat (26/8/2022) malam.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang digelar pada Jumat tersebut belum cukup sehingga akan dilanjutkan pekan depan.

“Jadi masih belum cukup (pemeriksaan) malam hari ini,” jelas Dedi, dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus.”

Dedi menjelaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan penyidik, bahwa pemeriksaan terhadap Putri dihentikan karena sudah larut malam.

“Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan dulu.”

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Putri Candrawathi Tak Ditahan

“Karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi menjaga kesehatan yang bersangkutan, dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, nantinya akan segera diumumkan oleh Dirtipidum karena pihak penyidik merupakan pihak yang paling menguasai materi penyidikan.

“Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan,” ucapnya.

“Yang menyampaikan langsung Pak Dirpidum, karena dari isi materi, semuanya harus seizin penyidik karena penyidik dari isi materi yang paling menguasai.”

Proses penanganan kasus tersebut, lanjut Dedi, harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain proses pemeriksaan, proses pemberkasan pada kasus ini juga harus cepat, dan ditargetkan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam beberapa pekan.

“Pemberkasan juga harus cepat dilakukan, sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara juga segera dilimpahkan ke JPU juga.”

Dedi juga mengungkap rencana pelaksanaan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolri Listyo Pasang Target, Berkas Perkara Putri Candrawathi Selesai Sebelum Akhir September

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi berencana menghadirkan seluruh tersangka.

“Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.”

“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga didampingi oleh pengacara, nantinya ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut jaksa penuntut umum,” ujar Dedi.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Selain itu, pihak Kompolnas dan Komnas HAM pun akan diundang menghadiri rekonstruksi agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU