> >

Terbaru, Syarat PCR-Antigen Dihapus, Usia 18 Tahun ke Atas Naik Transportasi Umum Wajib Booster

Sosial | 26 Agustus 2022, 19:18 WIB
Foto ilustrasi. Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19. (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.

Terbaru, masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas yang bepergian dengan transportasi umum, baik jalur darat, laut maupun udara tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen.

Namun, kelompok usia 18 tahun ke atas tersebut wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Aturan baru ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat." demikian bunyi surat edaran yang dikutip KOMPAS.TV, Jumat (26/8/2022). 

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, WNA Masuk Indonesia Wajib Vaksin Lengkap

Lalu apa saja persyaratan Perjalanan Dalam Negeri yang sesuai SE Satgas Covid-19 yang terbaru?

Berikut rinciannya:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU