> >

Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat, Pengacara Brigadir J: Hak Dia, tapi Kita Harap Tetap PTDH

Hukum | 26 Agustus 2022, 14:55 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding tersebut.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.

Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Selama waktu tersebut, tambahnya, sekretaris KEPP akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya."

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Polisi Segera Tahan Putri Candrawathi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU