Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Polisi Segera Tahan Putri Candrawathi

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 14:26 WIB
kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-minta-polisi-segera-tahan-putri-candrawathi
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta polisi segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.  

Menurut dia, tujuan dari penahanan terhadap Putri agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan secara terang benderang dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Terbaru! Pengacara Brigadir J Datangi Bareskrim Polri Laporkan Dugaan Pengaduan Palsu

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

Ia menyebut, pihaknya tak bisa menerima alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Putri lantaran yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

"Ya itu kan alasan subjektif dari penyidik, tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia adopsi sepanjang bapak ibu itu mau," ujarnya.  

Putri Candrawathi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Dia memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.


Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Karangan Bunga, Isinya: Bapak Telah Jaga Harkat, Martabat, dan Marwah Keluarga

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka, kecuali Putri Candrawathi, sudah ditahan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x