> >

Pengacara Brigadir J ke Bareskrim, Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu

Hukum | 26 Agustus 2022, 14:31 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, saat berbicara kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Kamaruddin kembali mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, pada siang ini, Jumat (26/8/2022). 

Kedatangan Kamaruddin adalah untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembuatan laporan palsu.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kita membuat laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Pidana Junto Pasal 55 KUHP Pidana," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jumat. 

"Di mana pak Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu. Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual."

Meski laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut sudah dihentikan oleh pihak kepolisian, namun pihak pengacara Brigadir J tetap ingin melaporkan pasangan suami istri tersebut untuk mengetahui kepastian hukum terkait laporan palsu yang dibuat oleh terlapor dalam rentetan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Kedua laporan itu sudah di SP3 oleh pihak kepolisian tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu agar ada kepastian hukum kami membuat laporan sore ini," tegasnya.

Baca Juga: Suasana Bareskrim Polri Jelang Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin menuturkan pihaknya juga membawa barang bukti ke Bareskrim, berupa surat kuasa dan berkas penghentian kedua laporan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Barang bukti pertama surat kuasa, lalu penghentian dua perkara tersebut" ungkapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU