> >

Tiga Klaster Saksi di Sidang Etik Sambo Akui Ada Rekayasa hingga Hilangkan Bukti Kasus Brigadir J

Hukum | 26 Agustus 2022, 08:51 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan ada tiga klaster saksi dalam sidang kode etik profesi (KEPP) Irjen Ferdy Sambo dengan jumlah total 15 orang.

"Tadi untuk saksi dibagi menjadi tiga klaster," ungkap Dedi di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Klaster pertama merupakan saksi peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Irjen Dedi menyebut Bharada E atau Richard Eliezer termasuk dalam klaster tersebut, namun ia tidak mengikuti sidang etik karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga saksi yang hadir ada dua, yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf.

"Tadi ada Bharada E beralih tidak bisa dilanjutkan dalam persidangan ini, karena yang bersangkutan statusnya adalah justice collaborator yang diamankan oleh LPSK," kata Dedi.

 

"Kemudian yang hadir adalah Brigadir R (Ricky Rizal) dan KM (Kuwat Ma'ruf)," ujarnya.

Lalu, klaster kedua terdiri dari lima orang saksi yang memberikan keterangan terkait tindakan obstruction of justice Ferdy Sambo berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. 

Sisanya, klaster ketiga adalah orang-orang yang memberikan keterangan menyangkut obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV. 

Baca Juga: Hari Ini Istri Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Motif Pembunuhan Digali

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU