Kompas TV nasional hukum

Hari Ini Istri Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Motif Pembunuhan Digali

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 07:30 WIB
hari-ini-istri-irjen-ferdy-sambo-diperiksa-sebagai-tersangka-di-bareskrim-motif-pembunuhan-digali
Perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, ini peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Jumat (26/8/2022).

Pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Kapolri di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi kemarin, Kamis (25/8) juga telah mengkonfirmasi terkait pemeriksaan Putri pagi ini.


 

"Kami juga besok memintai keterangan Ibu PC dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, pengacara Putri, Arman Hanis memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Insyaallah hadir," kata Arman saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Kata-kata Ferdy Sambo Usai Dipecat Polri: Kami Menyesali Semua Perbuatan

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR aatau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Andi pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Putri juga disebut berada di lantai tiga ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Putri dan Ferdy Sambo dikatakan menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Bantah Keterangan 15 Saksi, Terbukti Merekayasa Terbunuhnya Brigadir J



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x