> >

Bagaimana Nasib Ferdy Sambo jika Dijatuhi PTDH?

Hukum | 25 Agustus 2022, 22:15 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Sumber: Kolase TribunBogor)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (25/8/2022), telah menjalani sidang kode etik profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu, Ferdy Sambo terlihat hadir secara langsung di ruang sidang.

Diketahui pula, sebelum menjalani sidang kode etik, pada Rabu (24/8/2022) Ferdy Sambo juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menilai Ferdy Sambo pantas untuk dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Dia beralasan, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah pelanggaran yang sangat berat. 

"Kami melihat kasus ini, kalau tidak dilakukan dengan hukuman etik yang tertinggi akan menjadi pembelajaran yang buruk. Saran dari Kompolnas adalah PTDH," ujar Albertus di program dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (24/8/2022).

Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi. Dia mengatakan sudah sewajarnya Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri secara tidak hormat.

"Kalau dia mengundurkan diri, tidak menyelesaikan masalah. Karena poin pentingnya, dia melakukan tindakan itu ketika dia menjadi bagian dari Polri. Sebagai kesatria, dia mengikuti dulu prosesnya," ujar Muradi.

"Kalau terlibat aktif, saya kira PTDH pilihan yang rasional," tukasnya. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Kehilangan Hak untuk Mundur dari Polri sebelum Sidang Etik, Ini Aturannya

Lantas mungkinkah Ferdy Sambo dijatuhi PTDH? Lalu bagaimana nasibnya jika diberhentikan secara tidak hormat?

Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH ini dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:

  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;
  • Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri;
  • Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia;
  • Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri;
  • Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut;
  • Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
  1. Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
  2. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
  3. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
  • Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
  • Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Kasus Sambo Guncang Citra Polri, Burhanuddin Muhtadi : Saatnya Kapolri Ubah Krisis Jadi Peluang

Selain itu, PTDH juga dapat dikenakan bagi polisi pelanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan bagi anggota Polri.

Apabila terbukti melanggar dan dijatuhi PTDH, maka secara otomatis, anggota Polri yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

Salah satu contoh PTDH yang pernah dijatuhkan pada anggota Polri adalah Brigadir DH, mantan personel Polres Garut.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir DH digelar di Mapolres Garut, Senin, (11/7/2022) bulan lalu. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, PTDH dijatuhkan pada Brigadir DH berdasarkan keputusan dari sidang Komisi Etik Profesi Polri.

Brigadir DH dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat karena terbukti terlibat dalam empat kasus pencurian sepeda motor, mengonsumsi narkoba dan disersi dari tugas selama 256 hari.

Sementara untuk Ferdy Sambo, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Dalam pasal 340 KUHP, tertulis bahwa tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Apabila Ferdy Sambo didakwa pidana di pengadilan, maka dia kemungkinan besar mendapat rekomendasi dijatuhi PTDH karena telah melakukan pelanggaran kode etik Polri. 

Baca Juga: Menanti Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim Sebut Hasil Sidang Etik Hanya Rekomendasi

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU