Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Disebut Kehilangan Hak untuk Mundur dari Polri sebelum Sidang Etik, Ini Aturannya

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 21:05 WIB
ferdy-sambo-disebut-kehilangan-hak-untuk-mundur-dari-polri-sebelum-sidang-etik-ini-aturannya
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gwdung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan diri untuk mundur dari Kepolisian Indonesia. 

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut diajukan pada Rabu (24/8/2022), sehari sebelum dia menjalani sidang kode etik yang dilakukan hari ini, Kamis (25/8/2022). 

Dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo tampak hadir langsung di ruang sidang. 

Mengenai pengunduran diri Ferdy Sambo dari Kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap sidang etik karena konteksnya berbeda. 

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi.


Sementara berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Ferdy Sambo disebut kehilangan hak untuk mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik. 

Berikut aturannya:

Pasal 111
(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Bunyi Pasal 111 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). (Sumber: presisi.divkum.polri.go.id)

Baca Juga: Update Sidang Etik Ferdy Sambo: Sudah Berlangsung 10 Jam, Polisi Masih Berjaga di Gedung TNCC Polri

Dengan aturan itu, Ferdy Sambo seharusnya tidak bisa mundur begitu saja dari Polri. Apalagi dia saat ini merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Dalam pasal 340 KUHP, tertulis bahwa tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dengan fakta tersebut, Ferdy Sambo malah kemungkinan besar akan dipecat atau menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Jika Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri, dia juga tidak akan menerima hak pensiun. 

Baca Juga: Bharada E Jadi Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Hadir Secara Daring

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x