> >

Halangi Penyitaan, Kejagung Tetapkan Penasihat Hukum Surya Darmadi Tersangka Obstruction of Justice

Hukum | 25 Agustus 2022, 20:56 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan penasihat hukum anak perusahaan PT Duta Palma Group, David Fernando Simanjuntak (DFS) sebagai tersangka obstruction of justice. (Sumber: Dok. Kapuspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan penasihat hukum anak perusahaan PT Duta Palma Group, David Fernando Simanjuntak (DFS), sebagai tersangka obstruction of justice.

David yang diketahui penasihat hukum PT Palma Satu, salah satu anak usaha PT Duta Palma Group milik tersangka tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi.

Ia ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group: Hak Masyarakat Dirampas, Negara Rugi 78 T, Tersangka Raib

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelasakan tersangka DFS melakukan obstruction of justice atau perbuatan menghalangi, merintangi dan mencegah dalam penggeledahan, penyitaan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan.

Adapun delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang akan disita Kejagung seluas kurang lebih 37.095 HA dan berada di Pekanbaru, Riau.

"DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Ketut menambahkan atas perbuatannya tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Momen Surya Darmadi Dilarikan ke RS di Tengah Pemeriksaan, Pengacara Sebut Jantung Akut

 

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU