> >

Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Jumat Besok

Hukum | 25 Agustus 2022, 08:09 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).  (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Hal itu dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. Putri yang sudah berstatus tersangka bakal diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi via Antara, Kamis (25/8).

Sebelumnya, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Jumat (19/8).

Pemeriksaan akhir pekan ini adalah yang pertama kalinya sejak istri eks Kadiv Propam Polri itu berstatus tersangka.

Sementara tersangka lain telah diperiksa lebih awal, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir), termasuk Ferdy Sambo yang sudah mengaku sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Cerita Kapolri saat Ditemui Ferdy Sambo: Kamu Bukan Pelakunya? Saya akan Ungkap Sesuai Fakta

Terkait perannya dalam pembunuhan Brigadir J, Putri disebut berada di lantai tiga ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Putri dan Ferdy Sambo juga menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Atas tindakan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU