> >

Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini, Sanksi Pemecatan Diperkuat Kompolnas

Peristiwa | 25 Agustus 2022, 07:02 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri disebut akan memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo pukul 09.00 WIB hari ini.

Demikian Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara.

“Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” kata Dedi, Kamis (25/8/2022).

Selain Komjen Pol Ahmad Dofiri, ada juga wakil ketua dan anggota KKEP Polri, serta Kompolnas yang merupakan pengawas eksternal.

Nantinya, sidang etik Ferdy Sambo yang dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri akan dilangsungkan secara tertutup.

Baca Juga: Kiprah Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri yang Diangkat Era Idham Azis dan Dekat Ferdy Sambo

Terkait agenda tersebut, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” tegas Poengky.

Sebagai informasi, sidang KKEP dilakukan untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU