> >

Personel Polri yang Hedon Bakal Ditindak Tegas, Kapolri: Ini Jadi Atensi ke Depan

Hukum | 24 Agustus 2022, 20:41 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (24/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menindak tegas personel Polri yang memamerkan materi atau melakukan hedonisme. 

Tindakan tegas ini juga menyasar kepada keluarga personel Polri baik di dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi yang sengaja memamerkan materi.

Menurut Listyo Sigit etika personel Polri di tengah masyarakat sudah tertera dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI. 

Baca Juga: Rapat Komisi III DPR, Adies Kadir Sindir Gaya Hidup Polri: Tingkat Kapolres Sudah Seperti Raja Kecil

Tak hanya itu Divisi Propam Polri juga melakukan patroli agar personel tidak melakukan pelanggaran etik. 

"Kami sudah punya aturan mereka bisa kita proses di dalam peraturan kami terkati dengan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah kita atur," ujar Kapolri saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).

Kapolri juga berterima kasih kepada masyarakat dan anggota DPR yang terus mengingatkan Polri.

Dirinya tidak keberatan jika masyarakat melaporkan tindakan hedon anggota Polri. Menurutnya hal tesebut adalah wujud kecintaan terhadap institusi Polri. 

Baca Juga: Saat Anggota DPR Singgung Gaya Hidup Polisi, Gonta Ganti Mobil hingga Pamer Kemewahan di Medsos

Mantan Kabareskrim Polri itu berharap laporan masyarakat dan anggota DPR untuk menegakkan institusi Polri dapat terus berjalan dan pastinya akan ditindaklanjuti.

"Tentunya hal tersebut menjadi atensi kami ke depan," ujar Listyo Sigit.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU