> >

Anggota DPR: Saya Akan Tuduh LPSK Kalau Tiba-Tiba Bharada E Mati

Politik | 22 Agustus 2022, 18:53 WIB
Anggota Komisi III DPR Supriansa menjelaskan Komisi III telah menjadwalkan rapat dengan Kapolri Listyo pada 23 Agustus 2022. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyebut, dirinya akan menuduh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila nanti tiba-tiba terdapat kabar Bharada E meninggal dunia. 

Diketahui, status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dikabulkan. 

Baca Juga: Pengakuan Bharada E ke Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Dua Kali

Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. 

"Kalau Bharada E tiba-tiba mati besok atau entar malam, maka yang saya tuduh adalah LPSK tidak memberikan jaminan," kata Supriansa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan adanya penjara khusus untuk seorang justice collaborator

"Berarti usulan (penjara justice collaborator) menurut saya ini bagus untuk dikaji khusus dan tentu demi kebaikan bangsa dan negara, maka tentu patut secara pribadi saya menyetujui itu karena dalam rangka mengungkap sebuah kasus perlu yang namanya saksi kunci harus diamankan baik-baik," katanya. 

 

Sebelumnya dikutip dari video Kompas TV, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan ada tiga personel dari LPSK yang berjaga untuk Bharada E di Rutan Bareskrim.

"Iya, betul, jadi pengamanannya sangat bagus dari LPSK, 24 jam jadi jaga keamanan dari Bharada E," kata Ronny, Sabtu (20/8/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU