> >

Soal Putri Candrawathi Bisa Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, LPSK: Apa Mau Lawan Suaminya?

Hukum | 20 Agustus 2022, 11:25 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membebekan alasan LPSK tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi, Senin (15/8/2022). Resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dipersilakan mengajukan diri sebagai justice collabolator. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dimungkinkan menjadi Justice Collaborator layaknya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.  

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu merespons kemungkinan itu.

Meski begitu, Edwin mempertanyakan apakah Istri Ferdy Sambo tersebut bakal mengajukan sebagai justice collaborator atau tidak.

Sebab, kata dia, pengajuan justice collaborator itu justru menunjukkan Putri Candrawathi akan melawan suaminya di kasus Brigadir J.

"Pertanyaan sebaliknya apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau yah silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (20/8/2022) dilansir dari Tribunnews. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Namun begitu, Edwin Partogi Pasaribu mengaku pihaknya akan tetap mempersilakan jika Putri Candrawathi nantinya mengajukan justice collaborator.

Nanti tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak mendapatkan justice collaborator atau tidak.

"Tentu akan kami dalami persyaratannya," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik: Kejanggalan Drama Putri Candrawathi Tampak saat Ia Muncul di Mako Brimob

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU