Kompas TV nasional peristiwa

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 18:12 WIB
putri-candrawathi-jadi-tersangka-pembunuhan-berencana-brigadir-j-ini-rekomendasi-komnas-ham
Ilustrasi. Tanggapan Komnas HAM terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Dalam jumpa persnya, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami juga mengingatkan semua pihak termasuk PC (Putri Candrawathi) untuk terbuka dan jujur supaya proses hukum tidak berkepanjangan dan semua pihak bisa menghormati hak-hak semua orang,” ujarnya, Jumat (19/8/2022) yang dipantau dari tayangan Kompas TV.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy SamboTerancam Maksimal Hukuman Mati

Sejumlah pernyataan sikap dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan setelah penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Poin-poin rekomendasiKomnas HAM dan Komnas Perempuan itu meliputi:

Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik terkait penetapan PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Kedua, penetapan PC sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum dan berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam KUHP, seperti hak atas pembelaan diri, praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak kesehatan, dan sebagainya.

“Dalam kondisi ini kami mengharapkan dan merekomendasikan hak PC dihormati dan dipenuhi negara,” ucapnya.

Ketiga, mengingat kondisi psikologis PC, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong pendampingan psikolog dan psikiater tetap dilakukan sebagai hak atas kesehatan, sejak awal proses hukum dan putusan pengadilan.


Sebab, proses pendampingan psikologi membuat PC bisa memberikan keterangan untuk memperlancar kasus ini.

Baca Juga: Ditanyai Soal Penetapan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Ayah Yosua!

Keempat, pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan terus dilakukan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x