> >

Polri Masif Berantas Perjudian, Guru Besar Unsoed: Jangan Sampai Bandarnya Tidak Ketemu

Hukum | 19 Agustus 2022, 07:30 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah Polri yang sedang melakukan pemberantasan penyakit masyarakat yakni perjudian.

Hibnu mengingatkan dalam pemberantasan perjudian sasaran utama adalah bandar bukan menangkap sebanyak-banyaknya pelaku perjudian.

Menurutnya dari bandar ini akan ada keterangan lanjutan mengenai siapa pihak pendana hingga pihak yang melindungi tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Polda Sumbar Umumkan Perang pada Perjudian, Kapolda: Saya Tak Tolerir Juga kepada Aparat!

"Jangan sampai pemainnya di kandangin semua tetapi bandarnya tidak ketemu. Ini yang menjadikan penegakan hukum yang tidak komprehensif," ujar Hibnu saat dialog di program Sapa Indonesia Malam, Kamis (18/8/2022).

Hibnu menambahkan praktik perjudian akan terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Sekarang ini banyak praktik perjudian tidak dilakukan secara langsung melainkan secara online atau daring. 

Tentunya dalam membongkar praktik judi online ini membutuhkan tenaga ekstra. Bisa jadi Indonesia hanya menjadi tempat mencari pemain, namun seluruh pergerakan dan perputaran uang berada di luar negeri.

Terlebih saat ini keadaan ekonomi sedang sulit dan praktik judi dengan sistem untung-untungan menjadi solusi instan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Bantah Terlibat Konsorsium Judi 303 Ferdy Sambo: Saya Siap Diperiksa

"Ini tantangan dan harus dijawab Polri bagaimana penangkapan, pemberantasan perjudian itu adalah menentukan bandarnya bukan pemainnya," ujar Hibnu. 

Mencari Bandar

Saat ini Polri sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian. Salah satu Polda yang paling besar membongkar kasus judi yakni Polda Sumatera Barat.

Saat ini ada 169 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 294 orang yang ditangani Polda Sumbar. 

Baca Juga: Eks Kabais Desak Mabes Polri Bongkar Mafia Judi Online, Jangan Pencitraan karena Kasus Ferdy Sambo

Pemberantasan perjudian ini juga tidak lepas dari kasus Irjen Ferdy Sambo. Di media sosial dan salah satu pengacara Brigadir J menyebut tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini mengelola bisnis judi online dengan sandi 303.

Hibnu Nugroho menilai hal ini bisa dibuktikan dengan menangkap bandarnya. Tentunya dalam kepolisian akan melakukan pengembangan termasuk siapa deking jaringan perjudian tersebut.

 

"Jadi segera bekuk bandaranya. Karena dari bandar akan terbuka juga keterangan apakah betul ada oknum yang sekarang berkembang ini di medsos. Ini yang saya kira pekerjaan rumah yang perlu dijawab penegak hukum untuk menjadikan Indonesia bersih," ujar Hibnu.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU