> >

Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan 5 Tuduhan, Apa Saja?

Hukum | 18 Agustus 2022, 18:24 WIB
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menjelaskan laporannya terhadap Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke pihak kepolisian. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke pihak kepolisian.

Laporan ini dilakukan karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak kunjung meminta maaf kepada pihak keluarga.

Lebih lanjut, Kamarudin mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan istrinya diduga membuat rekayasa dan hoaks terkait insiden penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Disebut Menangis Mengaku Bersalah dan Menyesal Libatkan Bharada E Bunuh Brigadir J

“Saya sudah memberikan ultimatum kepada Bapak Ferdy Sambo maupun dengan Ibu Putri Candrawathi supaya segera minta maaf dan tidak terus lagi membuat planing-planing atau hoaks, tetapi karena mereka belum sadar juga,” kata Kamarudin, Kamis (18/8/2022).

Terdapat lima tuduhan yang dilaporkan Kamarudin Simanjuntak, yakni terkait laporan palsu, penyebaran informasi bohong, obstruction of justice, pencurian, dan perbuatan melawan hukum.

 

Berikut pernyataan lengkap dari Kamarudin Simanjuntak terkait laporan tersebut.

“Maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan pidana membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318 KUHPidana jo Pasal 55, 56."

"Surat kuasa kedua melaporkan mereka dengan dugaan tindak pidana menyebar hoaks, baik secara elektronik atau melanggar UU ITE, kemudian melanggar juga Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyebar informasi bohong."

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU