> >

Mahfud MD Tolak Polri di Bawah Kementerian: Itu Buat Gaduh, Saya Siapkan Memorandum ke Presiden

Peristiwa | 18 Agustus 2022, 18:08 WIB
Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan akan menyiapkan memorandum kepada Presiden Joko Widodo agar penataan Polri dilakukan secara internal saja.  (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Menteri Koordinator (Menko) Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan menyiapkan memorandum kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar penataan Polri dilakukan secara internal saja.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam YouTube Akbar Faisal, Rabu (17/8/2022).

“Iya habis ini saya akan menyiapkan sebuah memorandum kepada presiden untuk penataan Polri itu secara internal saja, enggak usah perubahan undang-undang status Polri di bawah Kementerian, itu gaduh nanti,” kata Mahfud MD. KOMPAS.TV sudah meminta izin untuk mengutip dari channel YouTube tersebut.

“Saya sudah tahu akan gaduh.”

Baca Juga: Mahfud MD: Ada Usul Polri di Bawah Kejaksaan Agung, Kemendagri, atau Kemenkumham

Mahfud MD mengatakan, dalam memorandum kepada Presiden nanti, ia menginginkan adanya penataan penggunaan dana. Lalu, rekrutmen calon pimpinan itu.

“Itu kan isunya rame lah, saya sebagai orang dalam ini, sulit sekali di sana kalau bukan kelompoknya E ikut sespim gitu bisa, sesudah ikut pun susah banget gitu, di sana itu biayanya banyak dan macam-macam lah,” ujar Mahfud.

Kemudian, Mahfud juga ingin mencairkan sekat-sekat antar pejabat-pejabat di internal Polri.

“Kekuatan-kekuatan yang dikomandani oleh apa namanya perwira tinggi oleh Pati, ya seperti tadi misalnya Div Propam itu ya itu tadi, divisi-divisi nya itu supaya itu diberi dipisah, ada yang mengatur, ada yang memeriksa, ada yang menghukum, ada yang mengeksekusi,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Ada Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, Seperti Sub-Mabes dan Sangat Berkuasa

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU