> >

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Terkait Kasus Brigadir J

Hukum | 17 Agustus 2022, 19:19 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan upaya suap yang dilakukan mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan upaya suap yang dilakukan mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dugaan upaya suap itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari tayangan program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (17/8/2022).

Fikri menuturkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menverifikasi data-data yang diterima dari laporan tersebut.

"Verifikasi ini menjadi penting untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut layak ditindak lanjuti atau kah hanya diarsipkan oleh KPK," ucapnya.

Baca juga: LPSK Mengaku Ada Desakan agar Beri Perlindungan untuk Putri Candrawathi

Untuk diketahui, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan keadilan (Tampak) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK pada Senin (15/8).

Laporan tersebut dibuat berdasar pada pernyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto mengungkapkan bahwa ajudan Ferdy Sambo diduga memberikan amplop tembal berwarna coklat kepada petugas LPSK saat meninjau kondisi istri Sambo, Putri Candrawati pada 13 Juli lalu.

Namun, amplop tersebut tak sempat dibuka dan langsung dikembalikan.

Sambo janjikan uang ke tersangka pembunuhan Brigadir J

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU