> >

Fakta Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri, Antar Ribuan Ekstasi ke Klub Malam

Hukum | 16 Agustus 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap pihak kepolisian dari jajaran Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022 pada pukul 07.00 WIB.

Penangkapan terhadap AKP Edi diduga karena yang bersangkutan terlibat peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan 9 Anggota Polisi, Ada Apa?

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Benar, penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang karena kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi pada Selasa (16/8/2022).

Krisno mengatakan pelaku AKP Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," ucap Krisno.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap di Basement Apartemen, Terlibat Peredaran Ekstasi di Bandung

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP Edi merupakan pengembangan dari kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik sebelumnya menangkap dua tersangka berinisal JS dan RH. Kedua tersangka itu, disebut Krisno, pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi kepada pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU