> >

Komnas HAM Sebut Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice Usai Periksa TKP Tewasnya Brigadir J

Hukum | 15 Agustus 2022, 19:45 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beta Ulung Hapsara memberikan keterangan usai cek TKP tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebutkan ada kuat indikasi obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam setelah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya brigadir J yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).

Adapun rumah dinas Sambo berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Anam, Senin.

Baca juga: Setibanya di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM Selidiki Ini Terkait Tewasnya Brigadir J

 

Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.

Dalam proses pengecekan tersebut, tim dari Komnas HAM menguji dan mencocokkan sejumlah foto dan keterangan yang telah dikumpulkan. Antara lain mengenai sudut dan bekas tembakan yang terdapat di TKP.

"Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya," ucapya.

Selain itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah Brigadir J. Anam menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU