> >

Sejumlah Pengakuan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir yang Terbantahkan

Hukum | 15 Agustus 2022, 09:21 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah sejumlah pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada publik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun pengakuan-pengakuan ini terbantahkan setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal  340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca juga: Timsus Polri Telusuri Pemicu Rencana Pembunuhan Brigadir J di Magelang

Tidak Ada Baku Tembak

Awalnya, kasus ini diskenariokan sebagai aksi baku tembak antara dua ajudan Sambo.

Namun dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kapolri mengumumkan tidak ada baku tembak pada saat kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Fakta yang terjadi di TKP, Ferdy Sambo memerintah Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dan lain-lain."

"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi. Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."

"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Sigit.

Baca juga: Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Ada Peristiwa Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Fakta ini diperkuat dengan pengakuan Bharada E saat mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus ini.

"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang. Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembakkan ke dinding bekali-kali." ucap Sigit.

Tak ada pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo

Masih di awal kasus,  Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, Sabtu (9/7/2022) lalu.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukannya peristiwa pidana seperti yang dilaporan Putri Candrawathi.

Baca juga: Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka

Oleh karena itu, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (12/8/2022).

Ferdy Sambo jadi dalang skenario pembunuhan Brigadir J

Semula, peran Sambo disebut tidak ada dalam aksi pembunuhan di Duren Tiga Itu. Sebab disebutkan dia sedang melakukan tes PCR ketika aksi "tembak menembak"  terjadi.

Namun Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dia adalah dalang penyusun skenario kronologi tembak-menembak hingga Brigadir J tewas.

"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi cerita yang ada di TKP."

"Dia mengaku kalau dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa, sehingga semua orang susah,  membuat terang peristiwanya. Karena memang ada perusakan TKP," ujar Choirul Anam dikutip dari Tribun-Medan.com.

Menambahkan itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada publik.

"Awalnya tembak menembak ternyata rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakan yang merekayasa itu."

Baca juga: Polri Diminta Periksa Eks Penasihat Kapolri yang Diduga Terlibat Membuat Skenario Irjen Ferdy Sambo

"Dia juga minta maaf pada Komnas HAM, seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang melakukan rekayasa. Dia mengaku paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Ahmad Taufan.

Sampai ke Jakarta sehari sebelum peristiwa

Di lain kesempatan, Ahmad Taufan mengatakan bahwa Komnas HAM memiliki bukti baru yang menunjukkan Ferdy Sambo tiba sehari lebih awal di Jakarta, sebelum rombongan istrinya datang.

Ahamd Taufan menjelaskan Ferdy Sambo tiba di Jakarta pada Kamis (7/7/2022), sehari sebelum peristiwa kematian Brigadir J.

Sementara rombongan Putri Candrawathi tiba di Jakarta sehari setelah Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), tepatnya pada hari nahas Brigadir J.

Baca juga: Polri Sebut Motif Penembakan Brigadir J akan Dibuka di Persidangan, Ini Alasannya

Bukti tersebut, kata Ahmad Taufan, membantah kronologi yang sebelumnya didapat penyidik, yakni rombongan Ferdy Sambo tiba pada hari yang sama dengan Brigadir J dan Putri Candrawathi dan hanya berselang beberapa menit.

"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru."

"Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Ferdy Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat."

"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," kata Ahmad Taufan, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU