Kompas TV nasional hukum

Timsus Polri Telusuri Pemicu Rencana Pembunuhan Brigadir J di Magelang

Kompas.tv - 14 Agustus 2022, 18:42 WIB
timsus-polri-telusuri-pemicu-rencana-pembunuhan-brigadir-j-di-magelang
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan jajarannya kini bergerak ke Magelang, Jawa Tengah, untuk mengungkap kejadian yang memicu Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Agus dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).

Agus menjelaskan, Bareskrim ingin mengetahui secara jelas faktor pemicu yang membuat Ferdy Sambo tega membunuh ajudannya sendiri.

Diketahui, Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis (11/8) lalu, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

Baca juga: Polri Diminta Periksa Eks Penasihat Kapolri yang Diduga Terlibat Membuat Skenario Irjen Ferdy Sambo


 

“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ujarnya.

Penyidik, kata dia, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk dalam penyidikan kasus tersebut.

Adapun Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman Polri, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf. 

Satu tersangka lagi yakni Ferdy Sambo yang diduga meminta Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Sementara Bripka RR dan Kuat diduga mengetahui dan membantu pembunuhan.

Baca juga: Polri Sebut Motif Penembakan Brigadir J akan Dibuka di Persidangan, Ini Alasannya

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.  



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x