> >

Alasan LPSK Beri Perlindungan Darurat Bagi Bharada E, Salah Satunya Kasus Berdimensi Struktural

Hukum | 14 Agustus 2022, 09:35 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Pihak LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Elizer alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Elizer alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, perlindungan darurat tersebut diberikan setelah pihaknya bertemu dengan Bharada E secara langsung di Bareskrim Polri.

"Pimpinan LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collabolator karena kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan akhirnya bertemu dengan Bharada E," kata Hasto dalam acara Back to BDM Harian KOMPAS, dikutip Minggu (14/8/2022).

Hasto menyebut, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya memberi perlindungan darurat untuk Bharada E. Alasan-alasan itu mulai dari:

Pertama, LPSK berkesimpulan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Bharada E merupakan kasus berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.

Baca Juga: Perlindungan LPSK terhadap Bharada E Bersifat Darurat, Keputusan Resmi Diumumkan Senin

Adapun kesimpulan itu diperoleh setelah LPSK melakukan wawancara dan meminta keterangan langsung kepada Bharada E.

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.

Kedua, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang telah siap menjadi Justice Collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.

Terlebih, selama kasus ini berjalan, pengacara Bharada E terus diganti sehingga dipandang perlu adanya pemantauan dari pihak lain dalam hal ini adalah LPSK.

"Tanpa pemantauan yang cukup dari pihak lain, ini bisa saja terjadi hal-hal yang kemudian bisa merugikan bukan hanya Bharada E tetapi kesaksiannya," kata Hasto.

"LPSK inikan melakukan pengawalan tidak hanya untuk Bharada E nya tetapi supaya keterangan-keterangan dia tetap konsisten sampai proses hukumnya ini berjalan sampai akhir," imbuhnya.

Beri perlindungan ke keluarga Bharada E

Tak hanya untuk Bharada E, LPSK juga akan segera melakukan perlindungan terhadap keluarganya. Terlebih jika keluarga Eliezer mengalami ancaman atau intimidasi.

"Kita akan segera komunikasi mungkin hari ini ya, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," ungkapnya.

Untuk diketahui, perlindungan yang dilakukan LPSK terhadap Bharada E yakni berupa penebalan pengamanan di lokasi tahanan dengan menempatkan tenaga pengawal khusus.

Selain itu, Hasto menjelaskan, pihaknya juga akan memasang CCTV sehingga Bharada E dapat terus dimonitor dari LPSK.

"Dengan adanya penempatan petugas LPSK selama 24 jam di Bareskrim. Kita memastikan keamanannya baik dari sisi makanan, dan macem-macemlah dan kita akan memasang CCTV yang bisa dimonitor dari LPSK," jelas Hasto.

Bahkan, LPSK juga membuka opsi untuk menempatkan Bharada E di rumah aman hingga bersedia menyiapkan makanan steril.

"Dari sisi LPSK akan lebih baik jika ditempatkan di rumah aman LPSK, tapi karena yang bersangkutan juga berposisi sebagai tahanan di Bareskrim akan kita diskusikan," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam setiap proses yang harus dijalani Bharada E akan selalu didampingi LPSK.

"Jadi misalkan dia akan diperiksa Bareskrim dalam satu penyidikan itu LPSK akan siap melakukan pendampingan," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Poin Perlindungan yang Diajukan Bharada E sebagai JC ke LPSK, Ada Soal Perlindungan Fisik

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Harian Kompas


TERBARU