> >

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Enggan Komentar

Peristiwa | 14 Agustus 2022, 06:10 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanais, enggan mengomentari keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo itu.  

LPSK enggan memberikan perlindungan kepada istri mantan kadiv propam Polri itu karena kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi gugur akibat tak ditemukan unsur pidana.

Sebelumnya, Brigadir Yoshua diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri. Kasus tersebut justru gugur dan dianggap sebagai upaya menghalang halangi proses penyidikan.

Tidak hanya itu, LPSK juga menguak upaya pemberian suap yang dilakukan Ferdy Sambo. Namun, lagi-lagi kuasa hukum Putri Candrawathi memilih bungkam.

Baca Juga: Polisi Cabut Laporan Putri Candrawathi, Pengamat Hukum Sebut Laporan Palsu Bisa Kena Hukuman 1 Tahun

Melalui pesan singkatnya, Arman Hanais mengaku hanya akan fokus pada proses hukum yang tengah dijalani kliennya. Ia juga mempercayakan kasus ini kepada penyidik yang sedang bekerja.

“Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan. Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” tulis Arman.

 

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua itu.

Melalui pesan singkat kepada Kompas.tv, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan penujukkan 30 JPU yang akan menangani kasus Ferdy Sambo, Sabtu (13/8/2022). Kendati demikian, sampai saat ini belum dirilis secara rinci nama-nama jaksa yang akan menanagani kasus ini.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU