> >

Bharada E Tak Didampingi Tim Pengacara yang Baru Saat Dimintai Keterangan Komnas HAM di Mako Brimob

Hukum | 12 Agustus 2022, 19:22 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Pengacara Ronny Talapessy saat dihubungi KOMPAS TV, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, belum memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya.

Diketahui saat ini Komnas HAM sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan ini untuk mendalami fakta sebenarnya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mengingat hasil tim khusus kepolisian tidak menemukan adanya peristiwa baku tembak melainkan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Ferdy Sambo, Komnas HAM: Tersangka Sambo Akui Ada Rekayasa Fakta!

Ronny menjelasakan pihaknya mendapat surat kuasa dari Bharada E pada Rabu (10/8/2022). Sejauh ini pihaknya masih menyusun pembelaan untuk Bharada E dan belum mengetahui agenda permintaan keterangan dari Komnas HAM terhadap kliennya.

"Belum tahu, nanti bisa ditanyakan ke Komnas HAM, saya akan update perkembangannya dan sampai saat ini masih menunggu," ujarnya saat dihubungi di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Jumat (12/8/2022).

Meski masih menyusun administrasi dan menelaah kembali berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya, Ronny menilai tidak ada yang berubah dari pernyataan kliennya untuk mau bekerja sama dengan kepolisian membuka kasus ini secara terang benerang.

Ronny menambahkan pihaknya sempat bertemu dengan Bharada E yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru Bharada E: Saya akan Fokus Melakukan Pembelaan di Pengadilan

Dalam pertemuan tersebut Bharada E dalam kondisi sehat dan proses pemeriksaannya hingga saat ini berjalan dengan baik.

"Kondisinya sehat, berjalan baik, terima kasih ke penyidik, tidak ada tekanan. Lalu dia berterima kasih kepada keluarga Brigadir J yang sudah memaafkannya," ujar Ronny.

Sebelumnya Bharada E didampingi pengacara bernama Andreas Nahot Silitonga. Namun pada Sabtu (6/8/2022), Andreas Nahot dan timnya memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum.

Baca Juga: Bharada E Cabut Kuasanya untuk Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Sejak 10 Agustus 2022

Peran Andreas digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Kemudian pada Rabu (10/8), melalui surat, Bharada E mencabut kuasa atas kedua pengacara tersebut.

Tim kuasa hukum Bharada E saat ini diisi oleh Ronny Talapessy.

 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8). Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Pria kelahiran 24 tahun lalu itu merupakan pihak yang menembak Brigadir J menggunakan senjata Bripka RR atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Ancaman untuk Bharada E Soal Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU