> >

Selain Bharada E, Komnas HAM Juga Periksa Irjen Ferdy Sambo Sore Ini

Hukum | 12 Agustus 2022, 12:20 WIB
Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa Komnas HAM  terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Jumat (12/8/2022). 

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam, seperti dikutip dari Kompas.com.

Anam menuturkan agenda pemeriksaan Ferdy dan ajudannya itu akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Hari ini jadwal kami jam 3 itu akan memeriksa FS dan Bharada E," kata Anam, Jumat. 

Anam menjelaskan, pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob sudah disepakati oleh pihak Komnas HAM dan kepolisian.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemeriksaan Komnas HAM terhadap Ferdy dan Bharada E di Mako Brimob pada sore ini. 

Dedi menuturkan pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob untuk efisiensi.

"Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian," kata Dedi, seperti yang diwartakan Antara, Jumat.

Baca Juga: Komnas HAM bakal Periksa Bharada E di Mako Brimob Sore Ini

Sebelumnya, Komnas HAM telah menjadwalkan Irjen Ferdy Sambo untuk diperiksa pada Kamis kemarin (11/8).

Namun agenda pemeriksaan tersebut batal karena kepolisian sedang mendalami keterangan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Temuan kepolisian dalam pemeriksaan Kamis kemarin, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku marah kepada Brigadir J karena telah merendahkan martabat istrinya.

"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Yoshua (Brigadir J)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/8) malam.

"FS memanggil tersangka RE (Bharada E) dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J."

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E,  Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Poin-poin Komnas HAM Jika Nanti Periksa Ferdy Sambo

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com


TERBARU