> >

Komnas HAM bakal Periksa Bharada E di Mako Brimob Sore Ini

Hukum | 12 Agustus 2022, 10:43 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal diperiksa Komnas HAM sore ini. Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Kami sudah mengagendakan itu karena sekali lagi kan kami melakukan apa yang sudah kami dapat kami sandingkan dengan keterangan yang lain, kami sandingkan dengan alat bukti yang lain," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin (8/8/2022).

Dia juga menyebut, pemeriksaan kedua terhadap Bharada E juga diperlukan karena pihak kuasa hukumnya sudah menyebut kliennya menarik keterangan yang lama. Keterangan baru dari Bharada E, kata kata dia, sangat diperlukan untuk mendalami proses penyelidikan.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang meninggal karena luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (3/8), kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Tak hanya Bharada E, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, kemudian Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Sama dengan Bharada E, Bripka RR dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Depok.

Baca Juga: Pengacara: Bharada E Mengaku Diancam Ditembak Jika Tidak Menembak Brigadir J

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU