> >

Soal Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kayak Ada Kebutuhan Status Terlindungi, Belum Tahu untuk Apa

Hukum | 12 Agustus 2022, 09:30 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. (Sumber: ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebutkan Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC tidak antusias minta dilindungi selama proses asesmen dilakukan. 

Ia juga menduga, seperti ada kebutuhan status terlindungi dari LPSK di proses permohonan istri Ferdy Sambo. Bukan soal permintaan rehabilitasi psikis. 

Ia lantas mengatakan, padahal posisinya ia meminta perlindungan atas kasus dugaan pelecehan yang ia terima atas almarhum Brigadir J atau Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.

Selama beberapa kali proses asesmen, kata dia, LPSK juga tidak menemukan perkembangan berarti.

Hingga ia menyebutkan, batas waktu penentuannya adalah pada Senin 15 Agustus, apakah terima permohonan atau tidak dari pihak Istri Ferdy Sambo oleh LPSK.

 

"Begitulah adanya (belum ada perkembangan). Kami sudah dapat laporan lengkap dari psikolog dan psikiater. Senin minggu depan permohonan ibu P akan diputuskan di rapim pimpinan diterima atau ditolak,” ujarnya di Kompas Pagi KOMPAS TV, Jumat (12/8/2022).

Ia juga menyebut, keputusan itu terkait dengan tenggat waktu permohonan.

“Itu sesuai dengan tenggat waktu,” ujarnya. 

Baca Juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Lebih Butuh Pemulihan Mental daripada Perlindungan

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak tahu kenapa istri Ferdy Sambo tidak mau bicara, padahal ia sudah pernah tampil di publik.

“Sebenarnya begini ada beberapa momen ibu P bisa bicara. Setidaknya, pertama yang nampak publik di depan Mako Brimob. Kedua proses pemeriksaan sebagai saksi terperiksa dalam proses hukum di Bareskrim, di mana yang bersangkutan meyampaikan," katanya.

“Tapi kenapa, sebagai pemohon yang minta dibantu LPSK malah tidak menemukan, tidak respon?  Tidak antusias kepada yang dimohonkan?" ujarnya. 

“Di sisi lain kami bukan bikin stempel saja, tapi ya dibuktikan. Benar enggak peristiwa yang dilaporkan itu pencabulan, atau benar enggak ibu trauma dan depresi itu peristiwa mana?" ujarnya. 

"Kayaknya ada status dari sejak awal, sepertinya ada yang disalahpahami. Bahwa kalau mengajukan perlindugan LPSK seketika dilindungi. Itu jadi salah satu harapan," katanya. 

Edwin menjelaskan, soal rehabilitasi psikis atau medis, keluarga istri Ferdy Sambo itu disebut mampu.

"Artinya menyangkut soal rehabilitasi psikologis atau psikiatri atau medis, saya rasa secara personal ibu P dan keluarga punya kemampuan itu. Tapi kayaknya ada kebutuhan status terlindungi LPSK. Kami belum tahu untuk apa. itu kami dalami," ujarnya. 

"Apakah benar peristiwa yang dilaporkan atau pencabulan. Itu jadi ukuran, apakah pemohon puya itikad baik atau tidak," ucapnya. 

Sebagai informasi, tim asesemen LPSK datang pada Selasa siang 9 Agustus 2022 ke kediaman Putri Sambo tersebut.

Adapun istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hadir di depan publik untuk pertama kalinya pada Minggu malam 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Perlindungan Saksi Kunci, Susno Duadji : LPSK Harus Cepat, Jangan Terlalu Terpaku pada Prosedur!

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU