> >

Soal Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kayak Ada Kebutuhan Status Terlindungi, Belum Tahu untuk Apa

Hukum | 12 Agustus 2022, 09:30 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. (Sumber: ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebutkan Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC tidak antusias minta dilindungi selama proses asesmen dilakukan. 

Ia juga menduga, seperti ada kebutuhan status terlindungi dari LPSK di proses permohonan istri Ferdy Sambo. Bukan soal permintaan rehabilitasi psikis. 

Ia lantas mengatakan, padahal posisinya ia meminta perlindungan atas kasus dugaan pelecehan yang ia terima atas almarhum Brigadir J atau Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.

Selama beberapa kali proses asesmen, kata dia, LPSK juga tidak menemukan perkembangan berarti.

Hingga ia menyebutkan, batas waktu penentuannya adalah pada Senin 15 Agustus, apakah terima permohonan atau tidak dari pihak Istri Ferdy Sambo oleh LPSK.

 

"Begitulah adanya (belum ada perkembangan). Kami sudah dapat laporan lengkap dari psikolog dan psikiater. Senin minggu depan permohonan ibu P akan diputuskan di rapim pimpinan diterima atau ditolak,” ujarnya di Kompas Pagi KOMPAS TV, Jumat (12/8/2022).

Ia juga menyebut, keputusan itu terkait dengan tenggat waktu permohonan.

“Itu sesuai dengan tenggat waktu,” ujarnya. 

Baca Juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Lebih Butuh Pemulihan Mental daripada Perlindungan

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU