> >

Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 11 Agustus 2022, 13:12 WIB
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada sejumlah tindakan tidak profesional yang dilakukan sejumlah anggota polisi terkait kasus penembakan Brigadir J. 

Salah satu tindakan tidak profesional tidak hanya ditemukan dalam proses penanganan perkara, namun juga dalam proses penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi. Adapun informasi itu berdasarkan hasil pendalaman tim khusus (timsus).

“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP (tempat kejadian perkara), serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi,” imbuh dia.

Sementara itu, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat atau KM.

Atas tidakannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Adapun Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan terencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana

Baca Juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ternyata Sopir Istri Ferdy Sambo

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU